refid

AsOneWishes.com

rss

Sabtu, Maret 07, 2009

Kriteria HAKI

Kriteria HAKI

Secara global terdapat enam karegori yang termasuk dalam criteria dapat diklaim sebagai hak atas kekayaan intelektual.
1. Hak Paten
Hak Paten diberikan untuk produk atau proses pengolahan baru yang bermanfaat dan berbeda dengan yang telah tersedia. Hak ini diberikan untuk penemuan baru dibidang teknologi dan berlaku selama 20 tahun sejak tanggal pengajuan permohanan pendaftaran, hak ini biasanya hanya berlaku di Negara dimana hak paten didaftarkan. Delapan belas bulan sejak pendaftaran maka penemuan itu akan diumumkan kepada masyarakt umum.
2. Hak Cipta
Hak yang melindungi orang-orang yang bekerja dibidang kesustraan, seni, drama, musik dan ilmu pengetahuan. Hak Cipta diberikan untuk melindungi atau memberi hak kepada seseorang untuk menggandakan hasil karyanya atau memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan hal itu. Hak ini berlaku sepanjang hidup penciptanya dan 50 tahun setelah penciptanya meninggal. Jenis karya yang dilindungi oleh Hak Cipta meliputi program computer, film, buku, peta, lirik, lembaran, musik, lukisan, gambar, ukiran, kaset dan database.
3. Hak Dagang
Definisi merk dagang adalah kata, symbol, gambar atau gabungan dari semua itu yang menandakan kekhusususan dari suatu barang atau jasa yang dihasilkan disbanding dengan yang diproduksi orans lain. Merek Dagang yang didaftarkan di kantor merek dagang tidaklah boleh menyerupai merek dagang yang telah didaftarkan atau sedang didaftarkan oleh oramg lain.
4. Hak Desain Industri
Bentuk, pola dan barang prhiasan dari produk industri adlah yang dimaksud oleh desain industri. Desain industri hanya dikhusususan untuk bentuk, pola danbarang perhiasan dari produk industri.
5. Topografi Sirkuit Terpadu
Hal ini menyangkut tiga dimensi konfigurasi dari sirkuit elektronik yang diwujudkan dalam bentuk produk sirkuit terpadu atau desain tata ruang.
6. Hak Penemu Tanaman
Hak ini berlaku dan melindungi untik penemuan varietas atau jenis tanaman baru, persyaratan untuk mendapatkan hak ini adalah:
1. Baru, dalam artian belum pernah ada atau dijual.
2. Berbeda dengan varietas yang ssudah ada.
3. Seragam, berarti semua temuan sama dalam hal varietas.
4. Stabil, artinya setiap generasi varietas ini adalah sama.

0 komentar: