refid

AsOneWishes.com

rss

Tampilkan postingan dengan label Hak Cipta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Cipta. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Maret 07, 2009

Kriteria HAKI

Kriteria HAKI

Secara global terdapat enam karegori yang termasuk dalam criteria dapat diklaim sebagai hak atas kekayaan intelektual.
1. Hak Paten
Hak Paten diberikan untuk produk atau proses pengolahan baru yang bermanfaat dan berbeda dengan yang telah tersedia. Hak ini diberikan untuk penemuan baru dibidang teknologi dan berlaku selama 20 tahun sejak tanggal pengajuan permohanan pendaftaran, hak ini biasanya hanya berlaku di Negara dimana hak paten didaftarkan. Delapan belas bulan sejak pendaftaran maka penemuan itu akan diumumkan kepada masyarakt umum.
2. Hak Cipta
Hak yang melindungi orang-orang yang bekerja dibidang kesustraan, seni, drama, musik dan ilmu pengetahuan. Hak Cipta diberikan untuk melindungi atau memberi hak kepada seseorang untuk menggandakan hasil karyanya atau memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan hal itu. Hak ini berlaku sepanjang hidup penciptanya dan 50 tahun setelah penciptanya meninggal. Jenis karya yang dilindungi oleh Hak Cipta meliputi program computer, film, buku, peta, lirik, lembaran, musik, lukisan, gambar, ukiran, kaset dan database.
3. Hak Dagang
Definisi merk dagang adalah kata, symbol, gambar atau gabungan dari semua itu yang menandakan kekhusususan dari suatu barang atau jasa yang dihasilkan disbanding dengan yang diproduksi orans lain. Merek Dagang yang didaftarkan di kantor merek dagang tidaklah boleh menyerupai merek dagang yang telah didaftarkan atau sedang didaftarkan oleh oramg lain.
4. Hak Desain Industri
Bentuk, pola dan barang prhiasan dari produk industri adlah yang dimaksud oleh desain industri. Desain industri hanya dikhusususan untuk bentuk, pola danbarang perhiasan dari produk industri.
5. Topografi Sirkuit Terpadu
Hal ini menyangkut tiga dimensi konfigurasi dari sirkuit elektronik yang diwujudkan dalam bentuk produk sirkuit terpadu atau desain tata ruang.
6. Hak Penemu Tanaman
Hak ini berlaku dan melindungi untik penemuan varietas atau jenis tanaman baru, persyaratan untuk mendapatkan hak ini adalah:
1. Baru, dalam artian belum pernah ada atau dijual.
2. Berbeda dengan varietas yang ssudah ada.
3. Seragam, berarti semua temuan sama dalam hal varietas.
4. Stabil, artinya setiap generasi varietas ini adalah sama.

Selasa, Maret 03, 2009

Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual [HAKI]

Undang-Undang Hak Cipta
Penemuan dan penciptaan suatu alat peralatan atau hasil karya laionnya ditemui setiap hari didunia ini, bahkan di Indonesia. penemua dan penciptaan merupaakn jerih payah dan kerja keras yang memerlukan ketekunan dan waktu yang tidak sebentar, kadang kala suatu penciptaaan memerlukan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Menjiplak dan menyontek merupakan hal yang mudah dilakukan,tetapi apakah degan menjiplak atau menyontek hasil karya orang lain itu tidak merugikank sang penemu atau pencipta dan apakah itu sah? Hasil yang dengan kerja keras dijiplak begitu saja sangat merugikank kpenemu atau penciptanya. hal ini yang perlu ditiindak kdengan tegas ,oleh karena itu pihak yang berwenang mengelluarkan suatu undang-undang uang menyangkkut akan hak atas penciptaan dn penemuan.
Di negara kita telah bibuat undang-undang yang menyangkut atas perlindungan kekayaan intelektual,seperti penemuan dan penciptaan, tiga bentuk perundang-undangan itu adalah:
1. Undang-Undang Paten (UU No.6 Tahun 1989,yang direvisi denganUU No.13 Tahun 1997).
2. Undang-undang Hak Cipta (UU No.6 TAhun1982, diubah denga UU No.7 Tahun 1987,lalu diubah dengan UU No.12 Tahun 1997 dan terakhir UU No.19 Tahun 2002.
3.Undang-undang Merek Dagang (UU No.19 tahun 1992,diubah dengan UU no.14 tahun 1997)
Undang-undang diatas biasanya digunakan acuan utnuk melindungi penciptaan hasil karya yang bersifat konvensioanal dan tradisionaal. Paket undang-undang yang menyertai perundangan diatas baru ditetapkan tanggal 20 Desember 2000,yaitu UU No.30/2000, UU No.31/2000 dan UU No.32/2000 yabg meliputi perlindungan ats penciptaan dibidang :
> rahasia dagang
> desain industri
> tata letak sircuit terpadu (integrated sircuit)
Hak cipta menurut UU NO.19 tahun 2002 BAB I pasal 1 ayat 1 adalah hak ekslusif bagi Pencipta dan penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanuyak ciptaaanuya atau memberi ijin ujntuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yiang berlaku.
Hak Cipta terdiri dari atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekkonomi atws ciptaan produk hak terkait.
Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang dapat dihilangkan atau diharapkan atau dihapuskan tanpa alasan apapun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.